Diktat hukum, hutang dan hak perdjandjian

Selain dari hutang2 ini ada lagi hutanca jano inin , jaitu hutang jang diadakan d jaminan pada waktu diadakan . Djaninan itu berupa ; a . oranc , joitu borg dan b . benda , Doncan benda ada 4 watja d jaminan : 1.