Hukum perburuhan, perjanjian kerja

Pasal 14 Jaminan - jaminan sosial lainnya bagi Pihak Kedua , seperti cuti , perawatan kesehatan dan lain sebagainya diatur dan ditentukan oleh Pihak Kesatu yang berpedoman kepada peraturan - peraturan Pemerintah Republik Indonesia .