Praktek Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dan Ketetapan Harga ditinjau dari Fiqh Muamalah (studi Kasus Toko Emas H.Labai Malano dan Toko Emas Musi Kec.Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang)

Tersedia Pada Ruang karya Ilmiah lantai 2