Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, nomor 0257/K/1974, nomor 221 tahun 1974, nomor Kep-1606/MK/1/11/1974, 20 Nopember 1974, tentang peraturan sumbangan perbinaan pendidikan