ILmu Tafsir
Tersedia pada rak koleksi Lantai 1
- Zaini, Hasan,
- Edisi : CET KE-1
- Call Number : 2X1.3 ZAI i
Tersedia pada rak koleksi Lantai 1
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai h
Selengkapnya...
Perkembangan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, diikuti dengan perkembangan regulasi mengenai hukum ekonomi syariah yang merupakan payung hukum berlakunya lembaga keuangan syariah di
Selengkapnya...
Tersedia pada rak koleksi Lantai 1

Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis. Tindak kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum dan tindakan melawan peraturan perundnag-undnagan yang bersumber dari Alquran dan hadis. Buku ini memberikan pengetahuan yang luas mengenai hukum pidanaIslam, studi perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana umum, dan konsep hukum pidana islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai dan konflik bersenjata. Zainuddin Ali, guru besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan dosen Pascasarjana di Unhas, UMI, dan UII ini sudah tidak diragukan lagi kredibilitas ilmunya di bidang hukum. Dengan bekal ilmu dan pengalaman di bidang hukum tersebut, beliau telah menghasilkan karya-karya ilmiah seperti Hukum Perdata Islam, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia; Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum; Filsafat Hukum; Sosiologi Hukum; dan sebagainya.
B. RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA ISLAM Ruang lingkup hukum pidana Islam meliputi pencurian, perzinaan (termasuk ... berupa siksaan fisik atau moral; sedangkan menurut syariat Islam, yaitu ketetapan Allah yang terdapat di dalam Alquran,.

Perkembangan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, diikuti dengan perkembangan regulasi mengenai hukum ekonomi syariah yang merupakan payung hukum berlakunya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Regulasi tersebut dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indoneisa, Peraturan BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan) yang sekarang disebut dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fatwa Dewan Syariah Nasional, dan PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang disusun sebagai pedoman hakim pengadilan agama dalam memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Buku persembahan penerbit PrenadaMedia